
OKU TIMUR – Memasuki musim yang rentan terhadap potensi kebakaran, Polsek Belitang II mengambil langkah proaktif dengan melakukan sosialisasi intensif mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Langkah ini dilakukan guna menjaga kelestarian lingkungan serta kesehatan masyarakat dari bahaya kabut asap.
Pada Jumat pagi (10/04/2026) sekitar pukul 10.02 WIB, personel Polsek Belitang II melaksanakan penyebaran Maklumat Kapolda Sumatera Selatan di sepanjang jalan raya Desa Suka Jaya, Kecamatan Belitang II.
Edukasi Langsung ke Masyarakat
Kegiatan dipimpin langsung oleh Aipda Aan Afprianto bersama personel piket fungsi. Petugas menempelkan selebaran maklumat di tempat-tempat strategis serta membagikannya langsung kepada warga dan petani yang melintas.
Aipda Aan Afprianto menjelaskan bahwa penyebaran maklumat ini bertujuan agar masyarakat memahami sanksi hukum yang tegas bagi pelaku pembakaran lahan, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.
”Kami memberikan edukasi kepada warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain merusak ekosistem, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berat,” tegas Aipda Aan di sela-sela kegiatannya.
Komitmen Jaga Lingkungan
Kapolsek Belitang II menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari instruksi Kapolda Sumsel melalui Kapolres OKU Timur untuk meminimalisir titik api (hotspot) di wilayah Sumatera Selatan. Polsek Belitang II berkomitmen untuk terus memantau wilayah-wilayah yang dianggap rawan Karhutla.
Selain menyebarkan maklumat, petugas juga mengajak warga untuk menjadi pelopor pencegahan kebakaran dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat adanya aktivitas pembakaran lahan di sekitar tempat tinggal mereka.
Hingga giat selesai, proses sosialisasi berjalan dengan tertib. Warga Desa Suka Jaya menyambut baik upaya kepolisian ini dan menyatakan kesiapannya untuk menjaga wilayah dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.