
OKU TIMUR – Jajaran Polsek Belitang II terus bergerak masif menyebarluaskan kebijakan pimpinan Polri demi menjaga ketertiban umum. Pada Selasa siang (14/04/2026), personel Polsek Belitang II melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Sumatera Selatan di Desa Tegal Besar, Kecamatan Belitang II.
Kegiatan yang berlangsung pukul 11.10 WIB tersebut dipimpin oleh Bripka Hardianto bersama sejumlah personel piket fungsi. Sosialisasi ini menyasar pusat keramaian dan titik kumpul warga guna memastikan poin-poin dalam maklumat tersebut tersampaikan dengan jelas.
Fokus Larangan dan Ketertiban
Dalam giat tersebut, Bripka Hardianto membacakan serta menjelaskan poin-poin utama dalam Maklumat Kapolda Sumsel, yang berkaitan dengan larangan-larangan tertentu guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
”Sosialisasi ini merupakan bentuk edukasi agar masyarakat memahami aturan yang telah ditetapkan oleh Bapak Kapolda Sumsel. Kami berharap warga Desa Tegal Besar dapat mematuhi maklumat ini demi kepentingan dan kenyamanan kita bersama,” ujar Bripka Hardianto di lokasi kegiatan.
Edukasi Secara Langsung
Selain membacakan maklumat, petugas juga menempelkan selebaran Maklumat Kapolda di tempat-tempat strategis agar mudah dibaca oleh khalayak luas. Personel Polsek Belitang II juga membuka ruang dialog bagi warga yang ingin bertanya mengenai implementasi aturan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Langkah persuasif ini disambut baik oleh perangkat desa dan tokoh masyarakat Desa Tegal Besar. Kehadiran Polri di lapangan diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran hukum serta meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
Hingga kegiatan berakhir, situasi di Desa Tegal Besar terpantau aman dan kondusif. Polsek Belitang II berkomitmen akan terus melaksanakan sosialisasi serupa ke seluruh desa di wilayah hukumnya secara bertahap.