
OKU TIMUR – Guna mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya, Polsek Belitang II gencar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. Pada Senin (13/04/2026) pagi, personel Polsek Belitang II turun ke jalan untuk menyebarkan Maklumat Kapolda Sumatera Selatan terkait larangan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.21 WIB ini dipusatkan di sepanjang Jalan Raya Desa Kelirejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.
Edukasi Langsung kepada Masyarakat
Aksi kemanusiaan dan lingkungan ini dipimpin oleh Aipda Aan Afprianto bersama personel piket lainnya. Petugas menyasar para pengguna jalan serta warga yang bermukim di sekitar area perkebunan dan lahan terbuka.
Dalam giat tersebut, personel membagikan dan menempelkan salinan Maklumat Kapolda Sumsel yang berisi poin-poin penting mengenai larangan serta sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan. Hal ini dilakukan agar masyarakat memahami dampak buruk Karhutla, baik dari sisi lingkungan maupun kesehatan.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Aipda Aan Afprianto menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preemtif dan preventif agar wilayah Belitang II terbebas dari kabut asap.
”Kami memberikan imbauan secara humanis kepada warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak ekosistem, ada konsekuensi hukum yang tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan,” tegasnya.
Sinergi Menjaga Lingkungan
Kapolsek Belitang II menyampaikan bahwa penyebaran maklumat ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan di desa-desa lain. Diharapkan dengan adanya edukasi ini, kesadaran masyarakat meningkat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah bencana asap di wilayah Sumatera Selatan, khususnya OKU Timur.
Hingga kegiatan berakhir, situasi di lokasi berjalan tertib dan warga menyambut baik imbauan yang disampaikan oleh petugas Kepolisian.