
OKU TIMUR – Sebagai upaya pencegahan dini terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Belitang II melalui personel piket gencar melaksanakan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Sumatera Selatan di wilayah hukumnya.
Pada Minggu malam (12/04/2026), sekitar pukul 11.08 WIB, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. Giat tersebut dipimpin langsung oleh Aipda Bedy Ibrahim Putra bersama jajaran personel piket fungsi.
Edukasi Larangan Membakar Lahan
Meskipun dilaksanakan pada malam hari, personel tetap semangat menemui warga yang sedang berkumpul untuk memberikan edukasi mengenai bahaya dan dampak buruk yang ditimbulkan oleh Karhutla. Aipda Bedy menjelaskan secara rinci poin-poin yang tertuang dalam Maklumat Kapolda Sumsel, terutama mengenai sanksi pidana bagi pelaku pembakaran lahan.
”Penyebaran maklumat ini bertujuan agar masyarakat memahami bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan melanggar hukum. Kami mengajak warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan demi kesehatan dan kelestarian alam,” ujar Aipda Bedy Ibrahim Putra.
Langkah Preventif di Pemukiman
Dalam giat tersebut, personel Polsek Belitang II melakukan beberapa langkah nyata, di antaranya:
- Menempelkan Maklumat di tempat-tempat strategis dan fasilitas umum agar mudah dibaca masyarakat.
- Dialogis Tatap Muka dengan warga untuk mendengar kendala petani sekaligus memberikan solusi pembukaan lahan tanpa bakar.
- Himbauan Kewaspadaan mengingat kondisi cuaca yang sewaktu-waktu dapat memicu titik api.
Sinergi untuk Langit Biru
Kegiatan yang berakhir pada pukul 21.00 WIB ini berjalan dengan tertib dan mendapatkan respon positif dari warga Desa Sumber Jaya. Masyarakat menyatakan kesiapannya untuk mendukung program pemerintah dan Polri dalam mewujudkan “Sumsel Bebas Asap”.
Kapolsek Belitang II menegaskan bahwa patroli dan sosialisasi ini akan terus dilakukan secara konsisten ke desa-desa lain. Hal ini merupakan bagian dari instruksi pimpinan Polri untuk meminimalisir potensi gangguan lingkungan dan memastikan stabilitas wilayah tetap terjaga dari ancaman Karhutla.